26032010
Berlibur adalah solusi untuk mengatasi penat akibat rutinitas sehari-hari. Namun, berhati-hatilah terhadap ancaman bahaya saat berlibur, yaitu kecelakaan di perjalanan. Sayangnya kesadaran terhadap ancaman tersebut masih rendah, tampak antara lain dari kurang disiplinnya pengguna jalan. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Yang termudah adalah dengan meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian di jalan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Tak seorang pun ingin mengalami musibah. Namun, apabila hal itu terjadi, Pemerintah telah menjamin perlindungan sesuai amanah UU No.33 dan No.34 tahun 1964. Melalui Jasa Raharja, Pemerintah memberikan perlindungan kepada para pengguna jasa transportasi umum, baik darat, laut maupun udara, serta kendaraan pribadi. Bahkan, para pejalan kaki yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas pun berhak mendapat jaminan perlindungan ini. Sembari tetap waspada, mari nikmati liburan dengan tenang dan nyaman.
Beberapa hal yang perlu diketahui seputar santunan Jasa Raharja antara lain, jika mengalami kecelakaan dalam perjalanan, segera menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat mengenai cara memperoleh santunan. Jangan lupa mempersiapkan dokumen lengkap, seperti surat keterangan kecelakaan dari instansi berwenang (Kepolisian / PT KAI / Syahbandar Laut / DLLASDP), surat keterangan kesehatan korban, kartu identitas asli, untuk diproses di Jasa Raharja. Banyak kecelakaan sebenarnya dapat dicegah apabila setiap pengemudi senantiasa memeriksa kelaikan kendaraan serta mengutamakan keselamatan perjalanan. Apabila ada keganjilan pada kendaraan, sebaiknya memilih operator perjalanan yang mengutamakan keselamatan. Jangan segan untuk menanyakan atau menegur pengemudi apabila kurang berhati-hati mengemudi. Terakhir, jangan lupa untuk berdoa sebelum berangkat.
Source: Kompas, Senin, 22 Maret 2010



0 comments:
Post a Comment